Dalam Islam terdapat beberapa cara untuk melakukan penyucian diri. Salah satunya yakni dengan bertayamum. Cara ini menggunakan media selain air karena beberapa hal. Untuk lebih jelasnya tentu saja bisa mempelajari tentang fiqih bab thaharah.
Mengenal Thaharah Secara Singkat Menurut Fiqih Islam
Dalam Fiqih juga membahas tentang tayamum yakni salah satu cara melakukan thaharah dengan berbagai keringanan. Tujuan utamanya yaitu agar umat muslim tetap bisa bersuci dan melakukan ibadah. Berikut ini informasi mengenai hal tersebut:
Bersuci Menggunakan Debu
Tayamum ialah bersuci dengan menggunakan selain air seperti debu, pasir, dan media lain yang bersifat suci serta mensucikan. Diperbolehkan untuk melakukannya dikarenakan beberapa hal yakni misalnya sedang sakit, kondisi dingin, serta sulit menemukan air.
Tak hanya itu, jika jumlah air tidak mencukupi untuk wushu maka diperbolehkan pula untuk bertayamum. Selain itu, apabila seseorang takut kehabisan waktu sholat dan belum menemukan media berwudhu maka bisa menggunakan debu dan pasir yang bebas najis.
Rukun dan Sunnah Tayamum
Sama halnya seperti berwudhu, bertayamum juga memiliki rukun maupun sunnah yang sebaiknya dilakukan. Hal ini juga berdasarkan tuntutan dari Al-Quran dan juga kebiasaan serta ajaran Rasul sehingga ada tuntunan tersendiri.
Rukunnya ada empat yakni berniat di sapuan pertama, mengusap seluruh wajah, kemudian kedua tangan hingga siku, dan tertib. Sedangkan sunahnya yaitu baca basmalah serta meniup kedua telapak tangan setelah mengambil debu atau pasir, dan membasuh bagian kanan.
Hal yang Membatalkan Tayamum
Dalam fiqih Islam mengenai thaharah juga membahas tentang hal-hal yang membatalkan tayamum dimana hampir sama ketika berwudhu. Di antaranya ialah murtad, hilang akal, tidur pulas, mengentut, buang air kecil dan besar, keluar mani wadi, dan lain-lain.
Selain itu, apabila seseorang sudah melihat air maka tayamumnya pun dianggap batal dan harus berwudhu dengan air. Hal ini karena penyebab utama diperbolehkannya ialah karena keterbatasan atau tidak adanya media tersebut untuk bersuci.
Dalam melakukan tayamum tentu saja hampir sama dengan bersuci lainnya yakni diawali dengan niat serta harus melakukan seluruh syarat dan rukunnya secara benar dan berurutan. Cara ini juga merupakan bentuk keringanan dalam beribadah untuk umat muslim. Jika Anda ingin mempelajari lebih detail tentang fiqih dapat mengunjungi website fiqih.co.id.